5 Parpol Dicoret, Tidak Dapat Ikut Pemilu 2024 di Jateng

Taufik Budi
5 Parpol Dicoret, Tidak Dapat Ikut Pemilu 2024 di Jateng. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain (Foto: Taufik Budi)

Di Pekalongan, Partai Garuda; di Pemalang, Partai Bulan Bintang (PBB); di Purbalingga, Partai Buruh; di Purworejo, Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); di Tegal, Partai Garuda; dan di Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Demak, berbagai partai yang termasuk Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PBB.

"Lima parpol di 14 kabupaten/kota itu secara otomatis didiskualifikasi dari Pemilu di wilayahnya masing-masing," ungkap Husain. 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawalu Jateng, Wahyudi Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan dari kelima parpol untuk mengajukan sengketa atau tidak terkait diskualifikasi tersebut.

“Kita masih menunggu respons dari lima parpol peserta Pemilu terkait dengan LADK yang tidak diserahkan di 14 kabupaten/kota. Apakah mereka mau mengajukan sengketa atau tidak," kata Wahyudi.
 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network