Di Pekalongan, Partai Garuda; di Pemalang, Partai Bulan Bintang (PBB); di Purbalingga, Partai Buruh; di Purworejo, Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); di Tegal, Partai Garuda; dan di Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Demak, berbagai partai yang termasuk Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PBB.
"Lima parpol di 14 kabupaten/kota itu secara otomatis didiskualifikasi dari Pemilu di wilayahnya masing-masing," ungkap Husain.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawalu Jateng, Wahyudi Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan dari kelima parpol untuk mengajukan sengketa atau tidak terkait diskualifikasi tersebut.
“Kita masih menunggu respons dari lima parpol peserta Pemilu terkait dengan LADK yang tidak diserahkan di 14 kabupaten/kota. Apakah mereka mau mengajukan sengketa atau tidak," kata Wahyudi.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait