Komisi D DPRD Jateng Cari Rujukan Perda Perhubungan ke Cirebon 

Taufik Budi
Komisi D DPRD Jateng Cari Rujukan Perda Perhubungan ke Cirebon (Ist)

Sebelumnya, Pujianto Wahyu Utomo mengungkapkan, Pemkot Cirebon telah memiliki Perda No 2/2019 tentang Penyelenggraan Perhubungan. Peraturan tersebut merupakan mandat dari UU No 3/2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja. 

Selain itu, tambah Pujianto, proses penyusunan perda dalam perda baru ini juga mengurai berbagai permasalahan transportasi di kota ini.

“Dalam prosesnya kami juga menemukan sejumlah permasalahan transportasi,” katanya.

Beberapa permasalahan yang muncul, lanjut dia, di antaranya kemamacetan yang diakibatkan oleh keberadaan kantong parkir liar; penerangan jalan masih belum maksimal; belum ada tanda untuk jalur sepeda dan minimnya jalan untuk pejalan kaki. 

“Problem tersebut terangkum dalam indeks kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.

Dalam Perda Penyelenggaraan Perhubungan yang disusun Dishub Cirebon mengatur banyak hal. Mulai dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,  penyelenggaraan sistem manajemen transportasi cerdas di bidang lalu lintas dan angkutan. Termasuk penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyelenggaraan sistem informasi dan telekomunikasi di bidang perhubungan,dan masih banyak lagi.

Salah satu fokus yang ingin dioptimalkan Dishub Kota Cirebon dalam Raperda ini yaitu penerimaan pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor/PKB. Saat ini sedang dilakukan kajian untuk memastikan itu.
 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network