SOLO, iNewsJoglosemar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo resmi menetapkan 45 anggota DPRD Kota Solo terpilih pengisi kursi DPRD tahun 2024/2029 hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU Solo, Kamis (2/4) siang. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pun berpesan agar tokoh-tokoh terpilih itu memberikan banyak masukan untuk pemerintah kota (Pemkot).
Ketua KPU Bambang Christanto mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan surat perintah dari KPU Pusat untuk segera menetapkan anggota Legislatif tahun 2024/2029 melalui surat perintah berkode 663/PL019SD/05/2024.
Dalam surat tersebut KPU tingkat kabupaten/kota yang tidak memiliki memiliki lokus gugatan diberi waktu maksimal 3 hari untuk menetapkan anggota legislatif.
"Karena Kota Solo tidak ada lokus untuk PHPU maka bisa menetapkan calon terpilih untuk 45 kursi," ujarnya saat diwawancarai di Kantor KPU Solo, (2/4).
Berikut adalah hasil Keputusan KPU Solo Nomor 220 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu DPRD Kota Solo dalam Pemilu 2024 :
Dapil 1 Solo (11 kursi): PDIP 4, PKS 2, Golkar 1, Gerindra 1, PAN 1, PSI 1, PKB 1.
Dapil 2 Solo (8 kursi): PDIP 4, PSI 1, PKS 1, Golkar 1, Gerindra 1.
Dapil 3 Solo (7 kursi): PDIP 3, PKS 1, PSI 1, Golkar 1, Gerindra 1.
Dapil 4 Solo (7 kursi): PDIP 3, PKS 1, Gerindra 1, PSI 1, PAN 1.
Dapil 5 Solo (12 kursi): PDIP 6 kursi, PKS 2 kursi, Gerindra 1 kursi, PSI 1 kursi, PAN 1 kursi, PKB 1 kursi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait