JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023 dilakukan sesuai peraturan pengawasan yang tepat. Langkah ini bertujuan melindungi konsumen dari kerugian lebih besar dan mencegah calon konsumen baru dirugikan.
Proses pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan setelah pengawasan panjang, baik melalui pemeriksaan langsung maupun tidak langsung. OJK menemukan konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham yang dinilai terafiliasi dengan grup Kresna, serta pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya, menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.
OJK memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun, Kresna Life gagal memenuhi rasio solvabilitas dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor. PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis berasal dari aset Kresna Life yang sudah ada.
OJK juga menyatakan bahwa program konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang ditawarkan Kresna Life tidak dapat dilaksanakan karena sebagian besar pemegang polis menolak dan tidak ada perjanjian konversi SOL yang telah diaktanotariilkan.
Dalam menghadapi putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait