Dalam investigasi tersebut, Propam menemukan bukti kuat mengenai hubungan tidak pantas Bripka SF dengan istri orang lain. Investigasi ini melibatkan pemeriksaan saksi-saksi serta bukti digital yang mendukung keputusan pemecatan.
Kapolda NTT mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP/220/V/2024 yang menjadi dasar pelaksanaan upacara PTDH. Surat ini menegaskan bahwa tindakan Bripka SF tidak dapat ditolerir dan harus mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pemecatan Bripka SF ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menegaskan bahwa upacara PTDH adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melanggar kode etik profesi kepolisian.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dengan menunjukkan bahwa institusi ini tidak akan mentolerir pelanggaran yang merusak citra dan integritas kepolisian.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait