Bripka SF Dipecat Polri karena Hamili Istri Orang Lain Sudah Berdinas 17 Tahun

Seth Besie
Bripka SF Dipecat Polri karena Hamili Istri Orang Lain Sudah Berdinas 17 Tahun (Ist)

ROTE NDAO, iNewsJoglosemar.id - Bripka SF, anggota polisi yang dipecat Polri karena hamili istri orang lain telah bertugas selama 17 tahun 5 bulan. Dia bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok.

Karier Bripka SF dimulai pada tahun 2007 sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, sebelum berpindah tugas ke Satuan Samapta Polres Rote Ndao. Kemudian dia menjadi Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka SF dilakukan secara in absentia, dipimpin oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono. PTDH ini merupakan bagian dari langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di kalangan anggotanya.

Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, menjelaskan bahwa Bripka SF dipecat karena menjalin hubungan dengan perempuan bersuami hingga memiliki anak. Pelanggaran ini dilaporkan ke Propam, yang kemudian melakukan investigasi mendalam hingga akhirnya memutuskan pemecatan Bripka SF.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network