Selain itu, KPK juga menyelidiki kasus penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang periode 2023-2024. Tessa mengatakan, pihaknya mencekal empat orang ke luar negeri usai menggeledah Kantor Wali Kota Semarang. Pencekalan ini dilakukan selama enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara, dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ujar Tessa.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan di Pemkot Semarang akan menjadi satu. Para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal.
"Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut, tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait