FLORES, iNewsJoglosemar.id - Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum ASN berinisial A dan JA, istri Zam Indra, telah menarik perhatian publik. Pj Sekda Manggarai Timur, Gonsa Tombor, akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang melibatkan ASN dari BKPSDM tersebut. Gonsa Tombor menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta klarifikasi dari oknum ASN yang bersangkutan.
Gonsa Tombor menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi perilaku yang melanggar kode etik ASN. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga nama baik instansi dan memastikan bahwa setiap ASN mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.
Pj Sekda juga menekankan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan. Pihaknya akan mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk dari Zam Indra yang melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut. Gonsa Tombor berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam proses penyelidikan ini untuk mencapai keadilan.
Gonsa Tombor menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sangat menghargai setiap laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik ASN. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa setiap ASN menjalankan tugasnya dengan integritas.
Sementara itu, Zam Indra berharap agar oknum ASN A mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait