KENDAL, iNewsJoglosemar.id - Seorang anggota Polsek Kangkung, Polres Kendal berinisial Brigadir N, dilaporkan menjalin hubungan terlarang dengan istri sesama anggota Polri berinisial W. Kasus ini terbongkar setelah tim Propam Polres Kendal bersama pelapor dan Ketua RT setempat melakukan pengecekan di rumah Brigadir N pada Kamis malam (2/10/2025) dan menemukan indikasi kuat pelanggaran etika.
Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa penanganan kasus telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini penanganan perkara telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng, dan hari ini dijadwalkan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Senin (6/10/2025).
Artanto menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar kode etik maupun disiplin, terutama terkait perilaku yang dapat mencoreng nama baik institusi. Ia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami pastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan objektif. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Meski kasus ini sempat menimbulkan sorotan publik, Polda Jawa Tengah menilai kejadian tersebut tidak mewakili integritas mayoritas anggota Polri. Artanto menegaskan bahwa sebagian besar personel di jajaran Polda Jateng tetap menjalankan tugas dengan dedikasi dan profesionalisme tinggi dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Peristiwa ini adalah pelanggaran individual, bukan gambaran umum anggota kami. Mayoritas tetap profesional dan berdedikasi menjaga kepercayaan publik,” imbuhnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait