Setelah bertemu, pelaku membawa korban tanpa seizin orang tuanya ke beberapa lokasi, termasuk apartemen dan hotel di Kota Bandung. Di tempat-tempat itulah, RSA melakukan perbuatan bejatnya dengan memperkosa korban.
Selama pelarian, RSA mengancam korban dengan kekerasan dan ancaman mistis, sehingga membuat korban tidak berani menolak perbuatannya. Selain itu, pelaku juga memutus komunikasi korban dengan keluarganya dengan mematikan telepon korban.
Keluarga korban yang merasa resah dan khawatir karena anak mereka tidak kunjung pulang, segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi yang langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dalam waktu singkat, penyelidikan polisi akhirnya mengarah pada RSA. Berdasarkan rekaman CCTV di berbagai tempat yang mereka datangi, polisi berhasil melacak keberadaan korban dan pelaku. Polisi menemukan bahwa mereka sudah pindah ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Tim kemudian berhasil menangkap RSA di sana dan menyelamatkan korban dari cengkeraman pelaku.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma yang sangat mendalam. Polisi segera memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban dengan menyiapkan tim Polwan dan psikolog untuk memberikan pendampingan trauma healing. Upaya ini penting agar korban bisa pulih dari dampak psikologis yang ditimbulkan oleh kejadian tragis tersebut.
RSA kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dia akan dijerat dengan Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menantinya adalah maksimal 15 tahun penjara karena tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait