Mafia Minyak Ilegal Beroperasi di Lahan Perhutani Blora–Rembang, 3 Tersangka Dibekuk

Taufik Budi
Mafia Minyak Ilegal Beroperasi di Lahan Perhutani Blora–Rembang, 3 Tersangka Dibekuk. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Praktik mafia minyak ilegal terbongkar di Jawa Tengah. Kali ini, jaringan pengeboran minyak tanpa izin diketahui beroperasi di lahan milik Perhutani di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap aktivitas ilegal tersebut dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan pengeboran minyak ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa titik di Blora dan Rembang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (14/4/2026).

Aksi pertama diungkap pada 3 Maret 2026 di kawasan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (50).

Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan penindakan pada 6 April 2026 di wilayah RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan minyak (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Kabupaten Rembang. Dari operasi lanjutan ini, dua tersangka lainnya, B (34) dan K (51), turut diamankan.

“Ketiga pelaku berperan sebagai pengelola sekaligus pendana dalam jaringan illegal drilling ini,” tegas Djoko.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan lahan Perhutani sebagai lokasi pengeboran untuk menghindari kecurigaan. Mereka juga menggunakan modus seolah-olah menjalankan sumur minyak rakyat yang legal.

“Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah. Namun, mereka tidak memiliki izin resmi maupun kontrak kerja sama yang sah,” jelasnya.

Minyak mentah hasil pengeboran ilegal tersebut tidak disetorkan ke negara melalui mekanisme resmi, melainkan dijual secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu set menara rig, mesin bor, pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, serta tangki penampung berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah.

Selain itu, polisi juga menemukan bukti transaksi penjualan minyak ilegal yang menguatkan dugaan praktik kejahatan terorganisir di sektor migas tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Djoko menegaskan, praktik illegal drilling tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan di kawasan hutan.

“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga kerusakan lingkungan yang bisa berdampak jangka panjang,” tegasnya.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network