Biadab! Ayah Kandung di Kudus Cabuli dan Aniaya Putrinya Sejak SD hingga SMA

Taufik Budi
Biadab! Ayah Kandung di Kudus Cabuli dan Aniaya Putrinya Sejak SD hingga SMA. Foto: Ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya sendiri di Kabupaten Kudus. Korban diduga mengalami kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini menginjak kelas X SMA.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026), bersamaan dengan pengungkapan sejumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak lainnya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setiyowati, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, mengatakan laporan diterima dari ibu korban pada 24 Mei 2026.

"Korban yang berinisial EM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini menginjak kelas 10 SMA," ujar Kombes Pol Nunuk Setiyowati.

Menurutnya, pelaku berinisial MI, yang merupakan suami ibu kandung korban atau ayah kandung korban, diduga melakukan kekerasan secara berulang selama kurun waktu 2019 hingga 2026.

Bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain bentakan, pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, penggunaan alat tertentu, ancaman pembunuhan, serta dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma berkepanjangan, ketakutan, tekanan mental, bahkan beberapa kali harus mendapatkan perawatan medis.

"Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polda Jateng untuk kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku sebagai tersangka," kata Kombes Pol Nunuk Setiyowati.

Dalam kesempatan yang sama, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng juga mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada Mei 2026.

Pelaku berinisial JS (29) diduga berkenalan dengan korban sehari sebelum kejadian dan mengaku sebagai seorang psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan pribadi korban. Dengan dalih tersebut, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah hotel sebelum diduga melakukan pencabulan.

Dari kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kombes Pol Nunuk Setiyowati mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan, anak, maupun kelompok rentan.

"Kami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada petugas melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti," tegasnya.

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila mengetahui tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

"Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya," pungkas Kombes Pol Nunuk Setiyowati.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network