SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Grobogan tega mencabuli santriwati di bawah umur yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat itu berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga akhir 2025, dengan modus pelaku meyakinkan korban bahwa mereka telah menikah sah sepihak.
Korban merupakan gadis asal Kabupaten Semarang yang berstatus sebagai santri di pondok pesantren yang dikelola langsung oleh tersangka berinisial MZ (56). Perbuatan pertama diduga terjadi pada tahun 2023 di dalam kamar pelaku yang berada di lingkungan pondok.
Tersangka memanfaatkan kedudukan dan kepercayaannya sebagai pengasuh untuk mempengaruhi serta memperdaya korban. Ia bahkan meyakinkan korban anak bahwa keduanya telah menikah secara sah setelah melakukan persetubuhan. Perbuatan itu diduga terus berulang hingga tahun 2025.
Insiden terakhir terjadi pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah hotel di kawasan Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Pelaku membawa korban ke hotel dengan dalih hendak mengantarkannya pulang ke rumah. Keluarga korban baru mengetahui peristiwa ini pada Desember 2025 dan segera melaporkannya ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius pihaknya.
"Polres Semarang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban anak dan memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas," ujarnya dalam konferensi pers.
AKP Bodia menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan masih didalami untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau subsider Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
