SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dengan batas waktu pelaporan sebelum 31 Maret 2025. Apabila tidak melapor tepat waktu, pejabat yang bersangkutan akan terancam sanksi hukuman disiplin, bahkan pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menjelaskan bahwa LHKAN terdiri dari dua komponen utama: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk mempercepat pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah mengeluarkan Surat Edaran No. 700/3162 yang ditandatangani pada 19 Desember 2024.
"Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan," ujar Dhoni melalui pesan singkat pada Jumat (10/1/2025).
Lebih lanjut, Dhoni mengungkapkan bahwa pejabat administrasi yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sementara pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi akan dikenakan hukuman disiplin berat, sesuai dengan Pergub Jateng No. 43/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
LHKPN wajib dilaporkan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, pejabat atau PNS dengan fungsi strategis, serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Sementara itu, ASN yang bukan penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan SPT.
Dhoni juga mencatat, jumlah laporan harta wajib pada periode pelaporan 2024 mencapai 47.729 laporan, terdiri dari 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN.
"Oleh karenanya, kami mengajak ASN di Pemprov Jateng untuk segera menyelesaikan kewajiban pelaporan. Inspektorat Jateng juga akan melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD serta pemantauan pelaporan di OPD," tambah Dhoni.
"Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya," pungkas Dhoni.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait