SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar tugas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Larangan tersebut sudah diatur secara jelas dalam ketentuan yang berlaku dan seharusnya dipahami oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN).
“Secara ketentuan sudah ada aturannya, bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan plat merah. Seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman,” ujar Sumarno usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (30/12/2025).
Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tidak akan segan melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan resmi.
“Jika ada yang menggunakan kendaraan plat merah tidak sesuai tugas kedinasan, tentu akan kami evaluasi,” tegasnya.
Selain penertiban penggunaan kendaraan dinas, Pemprov Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman, tertib, dan kondusif, tanpa mengganggu keselamatan serta ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan. Imbauan tersebut disampaikan mengingat masih adanya potensi bencana di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
