DENPASAR, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Seorang wisatawan perempuan asal Kolombia yang tinggal di Australia menjadi korban begal saat berlibur di Bali. Insiden tersebut menjadi viral setelah video unggahan di akun TikTok @balibackseat menyebutkan korban harus membayar Rp200 ribu untuk biaya administrasi saat melapor ke polisi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan laporan ini. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, dan dilaporkan ke media sosial pada 19 Januari 2025.
Kronologi Kejadian
Korban, berinisial SGH, kehilangan iPhone 14 Pro Max di kawasan Uluwatu, yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Namun, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
Menurut keterangan pihak kepolisian, korban enggan melapor ke Polsek Kuta Selatan karena terbatasnya waktu. Ia membutuhkan laporan kehilangan untuk keperluan klaim asuransi di negaranya.
Dua anggota SPKT Polsek Kuta, Aiptu GKS dan Aiptu S, kemudian membantu membuatkan laporan kehilangan, dengan syarat korban memberikan uang Rp200 ribu sebagai biaya administrasi.
Penyelidikan dan Sanksi
Polda Bali melalui Propam segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Kedua anggota SPKT tersebut kini sedang diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan meminta uang untuk layanan pelaporan kehilangan melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran ini meliputi:
- Pasal 5 ayat (3): Kewajiban menjalankan tugas sesuai lingkup kewenangan secara proporsional.
- Pasal 12 huruf h: Larangan membebankan biaya layanan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Jika terbukti bersalah, kedua polisi tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Viral di Media Sosial
Unggahan TikTok yang memuat insiden ini mendapat perhatian luas dari publik. Dalam video tersebut, pengunggah mempertanyakan apakah benar laporan kehilangan di Bali dikenakan biaya Rp200 ribu.
Tindakan Lanjut Polda Bali
Kombes Pol Ariasandy menegaskan, Propam akan memastikan keadilan ditegakkan. Jika ada bukti pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada kedua polisi tersebut.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait