YOGYAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan simpang siur terkait terbitnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. BPOM menegaskan bahwa regulasi baru ini bukan mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket, melainkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat BPOM RI, dr. William Adi Teja, dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. William menjelaskan bahwa penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern sebenarnya sudah lama terjadi sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan konsumen.
Namun, sebelum aturan ini terbit, BPOM memiliki keterbatasan dalam menjatuhkan sanksi administratif jika ada pelanggaran di fasilitas non-kefarmasian tersebut. Melalui regulasi baru ini, BPOM kini bisa melakukan pembinaan dan penegakan hukum administratif secara lebih efektif tanpa harus langsung mengedepankan jalur pidana.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
