William juga meluruskan bahwa tidak semua swalayan atau minimarket bisa asal menjual obat. Hanya jaringan ritel yang memenuhi syarat pengawasan tenaga kefarmasian yang diperbolehkan beroperasi. Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada di bawah supervisi apoteker yang bertugas di pusat distribusi (distribution center).
Sementara itu, minimarket atau supermarket yang berdiri sendiri (stand alone) harus mendapatkan pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang memenuhi persyaratan regulasi.
Melalui PerBPOM 5/2026, setiap pengadaan obat wajib melalui mekanisme pengawasan yang sah. Tanpa persetujuan dan dokumentasi tertulis dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, perusahaan farmasi maupun distributor resmi tidak akan melayani pesanan obat tersebut.
Aturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha ritel, dan tenaga kefarmasian, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kemudahan akses obat bagi masyarakat dan perlindungan kesehatan publik dari hulu hingga ke hilir.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
