Tramadol hingga Dextro Jadi Ancaman Anak Muda, Harga Murah Dijual via Media Sosial

Taufik Budi
Tramadol hingga Dextro Jadi Ancaman Anak Muda, Harga Murah Dijual via Media Sosial. Foto: iNewsJoglosemar.id/Taufik Budi

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Tramadol, triheksifenidil atau trihex, hingga dextromethorphan atau dextro kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Obat-obatan tertentu yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis itu justru banyak disalahgunakan karena harga murah, mudah diperoleh, dan mampu memberikan efek halusinasi hingga euforia sesaat.

Fenomena penyalahgunaan OOT atau obat-obatan tertentu tersebut menjadi perhatian dalam Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT yang digelar BBPOM di Semarang, Senin 25 Mei 2026.

Kepala BBPOM Semarang Dra. Rustyawati Apt M.Kes (Epid) menyebut generasi muda menjadi kelompok paling rentan dalam kasus penyalahgunaan OOT.

“Generasi muda menjadi kelompok yang lebih rentan karena berada pada fase pencarian jati diri dan lebih mudah terpapar penyalahgunaan OOT,” ujar Rustyawati.

Ia mengatakan penanganan penyalahgunaan OOT tidak bisa dilakukan oleh BPOM sendirian, melainkan harus melibatkan seluruh pihak sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Jadi jangan ditanyakan dari BPOM saja ya. Kan kita sebagai inisiator untuk bekerja bersama-sama. Jadi makanya kenapa kami mengadakan penggalangan komitmen ini kan biar semua pihak tuh berkomitmen,” kata Rustyawati.

Menurutnya, seluruh pihak mulai dari sektor edukasi hingga aparat penegak hukum harus bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap ancaman penyalahgunaan OOT.

“Yang punya fungsi misalnya edukasi ya memberikan edukasi, yang fungsi punya fungsi kayak Polda penegakan hukum ya silakan melakukan penegakan hukum yang betul-betul berkeadilan,” lanjutnya.

Dalam pemaparannya, Rustyawati juga menegaskan mayoritas kasus penyalahgunaan OOT berasal dari jalur ilegal.

“Jadi tadi kan kita sudah sampaikan bahwa banyak sejauh ini kan faktor ilegal ya, produk ilegal, pabriknya ilegal. Nah, pelakunya juga yang menjual juga ilegal. Itu yang banyaknya itu,” ungkapnya.

Meski demikian, jalur legal juga mulai mendapat perhatian karena ditemukan adanya manipulasi resep oleh oknum tertentu.

“Nah, jadi pembinaan ke dokter juga lebih ini lebih ditingkatkan, pembinaan ke apotek juga lebih ditingkatkan,” ujarnya.

BBPOM Semarang juga mengimbau generasi muda agar memilih lingkungan pergaulan yang sehat, menghindari alkohol, serta tidak membeli obat keras tanpa resep dokter.

“Keren itu bukan yang berani mencoba hal berbahaya bagi kesehatan, tapi yang berani bilang tidak. Ayo jadi generasi yang kuat, yang bisa jaga diri dan masa depan,” pesan Rustyawati. 

Sementara itu, Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Wiyoto mengungkap penyalahgunaan OOT kini semakin mengkhawatirkan karena peredarannya mulai memanfaatkan media sosial dan platform digital.

“Pengawasan peredaran narkoba berbasis digital dilakukan melalui cyber patrol untuk memutus jual beli online dan rekening penampung hasil kejahatan,” ujar AKBP Wiyoto dalam materinya.

Ia juga memaparkan sepanjang 2025 tercatat sebanyak 2.196 kasus tindak pidana narkoba dengan 2.806 tersangka. Sedangkan pada 2026 hingga Mei telah terungkap 853 kasus dengan 1.044 tersangka.

Selain itu, barang bukti obat berbahaya yang berhasil diamankan pada 2025 mencapai 1.256.713 butir dan pada 2026 hingga Mei sebanyak 362.736 butir.

Menurut AKBP Wiyoto, tingginya angka tersebut menunjukkan ancaman penyalahgunaan narkoba dan OOT masih menjadi persoalan serius yang harus ditangani bersama.

Dalam upaya pencegahan, Ditresnarkoba Polda Jateng juga mengembangkan program Kampung Bebas Narkoba yang hingga Oktober 2024 telah terbentuk di 1.070 wilayah di Jawa Tengah.

Di sisi lain, ahli hukum Universitas Gadjah Mada Dr. Rimawati, S.H., M.Hum menyoroti masih adanya potensi penyalahgunaan OOT melalui sarana pelayanan kefarmasian.

“OOT memiliki risiko tinggi disalahgunakan dan menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikologis,” jelas Dr. Rimawati.

Ia juga menyoroti adanya praktik penjualan obat keras tanpa resep serta manipulasi resep yang dapat membuka celah penyalahgunaan obat tertentu.

Menurutnya, pengawasan distribusi obat harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan di tingkat apotek maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

Dr. Rimawati menegaskan tenaga kefarmasian dan apoteker memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan obat keras tertentu.

Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang mendistribusikan obat keras tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Melalui aksi nasional tersebut, BBPOM Semarang berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kepedulian terhadap ancaman penyalahgunaan OOT yang kini semakin dekat dengan kehidupan generasi muda.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network