Bukan Soal Geser Apoteker ke Ritel, Ini Alasan BPOM Perketat Aturan Obat Bebas

Vitrianda Hilba Siregar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan simpang siur terkait terbitnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Foto: Ist

YOGYAKARTA, iNewsJoglosemar.id  – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan simpang siur terkait terbitnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. BPOM menegaskan bahwa regulasi baru ini bukan mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket, melainkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat BPOM RI, dr. William Adi Teja, dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. William menjelaskan bahwa penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern sebenarnya sudah lama terjadi sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan konsumen.

Namun, sebelum aturan ini terbit, BPOM memiliki keterbatasan dalam menjatuhkan sanksi administratif jika ada pelanggaran di fasilitas non-kefarmasian tersebut. Melalui regulasi baru ini, BPOM kini bisa melakukan pembinaan dan penegakan hukum administratif secara lebih efektif tanpa harus langsung mengedepankan jalur pidana.

William juga meluruskan bahwa tidak semua swalayan atau minimarket bisa asal menjual obat. Hanya jaringan ritel yang memenuhi syarat pengawasan tenaga kefarmasian yang diperbolehkan beroperasi. Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada di bawah supervisi apoteker yang bertugas di pusat distribusi (distribution center).

Sementara itu, minimarket atau supermarket yang berdiri sendiri (stand alone) harus mendapatkan pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang memenuhi persyaratan regulasi.

Melalui PerBPOM 5/2026, setiap pengadaan obat wajib melalui mekanisme pengawasan yang sah. Tanpa persetujuan dan dokumentasi tertulis dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, perusahaan farmasi maupun distributor resmi tidak akan melayani pesanan obat tersebut.

Aturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha ritel, dan tenaga kefarmasian, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kemudahan akses obat bagi masyarakat dan perlindungan kesehatan publik dari hulu hingga ke hilir.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network