JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah nama sistem penerimaan siswa baru yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa perubahan nama ini bukan sekadar pergantian istilah, tetapi juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan pendidikan di Indonesia.
"Alasannya diganti kenapa? Karena kita ingin memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Abdul Mu'ti saat ditemui di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Perubahan Sistem dalam SPMB
Menurut Abdul Mu’ti, perubahan dari PPDB menjadi SPMB tidak hanya sebatas pergantian nama, tetapi juga mencakup penyempurnaan dalam sistem penerimaan siswa baru, khususnya pada jenjang SMP dan SMA.
"Solusinya yang sudah baik kita pertahankan. Untuk SD tidak ada perubahan. Untuk SMP, jalurnya tetap sama, hanya saja ada perubahan dalam persentase masing-masing jalur," jelasnya.
Salah satu perubahan signifikan terdapat pada penerimaan siswa di tingkat SMA, terutama terkait penerimaan lintas kabupaten/kota. Dalam sistem baru ini, penetapan siswa akan dilakukan berdasarkan provinsi, bukan hanya pada tingkat kabupaten/kota seperti sebelumnya.
Bukan Sekadar Pergantian Nama
Menanggapi kritik yang menyebut bahwa perubahan ini hanya sebatas pergantian nama tanpa ada perbedaan berarti, Abdul Mu'ti membantah anggapan tersebut.
"Kalau ada yang mengkritik bahwa ini hanya pergantian nama dan unsur-unsurnya tetap sama, saya kira itu tidak benar. Kalau memang sama, kenapa harus diganti namanya?" tegasnya.
Sistem baru ini akan segera diterapkan dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta akses pendidikan bagi semua calon murid di Indonesia.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait