SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Modus investasi bodong kembali memakan korban dengan nilai fantastis. Kali ini, seorang warga Kota Semarang harus menelan kerugian hingga Rp78 miliar setelah tergiur bisnis fiktif sarang burung walet yang ternyata hanya kedok penipuan.
Kasus ini diungkap jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (31/3/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa tersangka berinisial JS (36) telah menjalankan aksi penipuan sejak 2022 dengan skenario yang rapi.
“Modusnya adalah investasi fiktif sarang burung walet. Korban dijanjikan keuntungan hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal, namun seluruh aliran dana justru masuk ke rekening pribadi tersangka,” ungkapnya.
Janji Untung Besar, Ujungnya Penipuan
Korban berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus komisaris perusahaan di Semarang, mulai berinvestasi sejak April 2022 hingga Juli 2025.
Tersangka disebut menyusun data usaha secara meyakinkan, lengkap dengan laporan keuntungan dan lokasi bisnis yang seolah-olah nyata. Namun, seluruh transaksi ternyata menggunakan rekening fiktif yang dikendalikan pelaku.
“Sejak awal memang sudah ada niat untuk menipu. Semua data dibuat agar korban percaya dan terus menanamkan modal,” tegas Djoko.
Kecurigaan baru muncul ketika korban tidak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada awal 2026.
Aset Disamarkan, Polisi Libatkan Banyak Pihak
Dalam proses penyidikan, polisi bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk PPATK dan pihak perbankan untuk melacak aliran dana.
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menyebutkan bahwa langkah ini penting untuk mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen transaksi fiktif, rekening koran, hingga puluhan token internet banking.
Selain itu, aset hasil kejahatan juga berhasil disita, meliputi: 9 unit mobil, 4 unit motor sport Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, dan 2 sertifikat tanah.
Total aset yang berhasil dilacak mencapai sekitar Rp22 miliar, meski sebagian telah dialihkan atau digadaikan menggunakan nama pihak lain.
Diancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas dan rasionalitas investasi. Jangan mudah percaya dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas Artanto.
Waspada, Ini Ciri Investasi Bodong
Kasus ini memperlihatkan pola klasik investasi bodong yang masih sering terjadi, di antaranya: Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat, Tidak memiliki legalitas usaha yang jelas, Menggunakan skema rekening pribadi atau fiktif, dan Minim transparansi dan sulit dihubungi saat ditagih.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
