JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa PT Investindo Public Optima tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan kegiatan operasional yang berkaitan dengan jasa konsultasi atau persiapan Initial Public Offering (IPO), termasuk penggunaan logo dan nama OJK dalam materi promosi atau komunikasi publik mereka.
Dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa penggunaan identitas OJK oleh PT Investindo Public Optima pada pamflet, iklan, maupun saluran komunikasi lainnya adalah tindakan ilegal dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah,” tegas OJK dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (5/7/2025).
OJK mengingatkan bahwa tindakan pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Kedua undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada OJK untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha, pelaku pasar, dan produk yang beredar di pasar modal, demi menjaga keteraturan, transparansi, serta perlindungan konsumen dan masyarakat umum.
Sehubungan dengan temuan ini, OJK mengimbau agar masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten tidak tergiur atau menanggapi penawaran jasa dari entitas yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait