OJK menekankan pentingnya memastikan legalitas dan status lembaga atau profesi penunjang pasar modal, yang dapat dicek langsung melalui situs resmi OJK di [www.ojk.go.id].
“Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK,” tegas OJK.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor ke OJK atau pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan atau penawaran tidak wajar terkait layanan pasar modal.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi pengaduan OJK, baik secara online maupun langsung ke kantor perwakilan OJK. Tindakan cepat ini menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.
“OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,” tegas OJK.
Sebagai informasi tambahan, OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau tarif tidak resmi dalam proses pengajuan izin, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan atas rencana aksi korporasi.
Semua pungutan telah diatur dan resmi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait