Polisi Ungkap Kronologi Mengerikan, Gadis ABG Jadi Korban Rudapaksa 19 Pemuda

Nurfaizi Lahasan
Polisi Ungkap Kronologi Mengerikan, Gadis ABG Jadi Korban Rudapaksa 19 Pemuda (Ist)

GORONTALO, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Seorang anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh 19 pemuda di Gorontalo. Korban mengalami trauma mendalam setelah kejadian mengerikan yang berlangsung di tiga lokasi berbeda. Kasus ini terungkap setelah korban tidak pulang ke rumah selama beberapa hari, memicu laporan kepada pihak berwajib.

Menurut penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, korban awalnya dijemput oleh salah satu pelaku, RP, dan dibawa ke sebuah penginapan di Kota Gorontalo. Di sana, korban dibujuk dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan.

Nasib korban semakin memilukan ketika pelaku lainnya, inisial F, menjemputnya dan membawanya ke rumah pelaku. Di rumah tersebut, korban kembali dipaksa untuk berhubungan badan dengan ancaman tidak akan diantar pulang jika menolak. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Kejahatan tidak berhenti di situ. Setelah pelaku F selesai, korban ditinggalkan sendirian di kamar. Beberapa pelaku lainnya kemudian masuk dan memperkosa korban secara bergilir dari pukul 01.00 hingga 04.00 dini hari. Peristiwa ini meninggalkan luka fisik dan psikologis yang mendalam pada korban.

Iptu Natalia menjelaskan bahwa korban terus-menerus dibujuk dan diancam selama kejadian. "Korban merasa tertekan dan takut, sehingga ia tidak bisa melawan," ujarnya. Polisi kini memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan trauma.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual. Korban yang masih di bawah umur harus menghadapi kenyataan pahit yang seharusnya tidak dialami oleh anak seusianya. Dampak psikologis yang dialami korban diperkirakan akan membutuhkan waktu lama untuk pulih.

Polda Gorontalo berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Selain proses hukum, korban juga akan mendapatkan pendampingan dari lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk memastikan pemulihan jangka panjang.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network