JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (13/2/2025) di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal Djuyamto dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan Tersangka Sah
Hakim menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pihak Hasto dalam permohonan praperadilan ini. Putusan tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang menginginkan status tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 terkait Harun Masiku tetap dinyatakan sah.
Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam sidang sebelumnya menyampaikan bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh Hasto sebagai dasar permohonan praperadilan tidak benar dan keliru.
"Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru," tegas Iskandar dalam persidangan sebelumnya.
Gugatan Praperadilan Hasto
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Hasto pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, melawan KPK. Sidang perdana berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Hasto yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, meminta hakim untuk:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan batal, karena dianggap sebagai perbuatan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Namun, dengan putusan hakim yang menolak seluruh permohonan tersebut, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI dinyatakan sah secara hukum.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait