SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong menuai reaksi keras dari kalangan hukum. Ketua Yuristen Legal Indonesia, Doni Sahroni, menyebut kebijakan tersebut sebagai "tragedi hukum" yang mengancam tatanan keadilan dan mempermalukan semangat penegakan hukum di Indonesia.
“Sebagai orang yang bergelut di bidang hukum, saya sangat kecewa. Ini merupakan tragedi hukum dan preseden buruk dalam penegakan hukum di republik ini,” tegas Doni kepada media di Semarang, Jumat (1/8/2025).
Doni mengakui bahwa presiden memiliki hak prerogatif berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 untuk memberikan amnesti dan abolisi. Namun, menurutnya, penggunaan hak istimewa tersebut tidak boleh melanggar rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Jangan sampai prerogatif justru mengebiri proses hukum yang sedang berjalan. Ini mencederai rasa keadilan, terutama bagi mereka yang tidak punya akses ke elit kekuasaan,” jelasnya.
Abolisi Dinilai Pilih Kasih dan Rusak Semangat Penegak Hukum
Doni menyoroti keras rencana abolisi bagi Tom Lembong, yang sedang menjalani proses banding atas vonis kasus dugaan korupsi. Ia mempertanyakan bagaimana nasib para terdakwa atau terpidana lain dalam kasus serupa bila Tom mendapat pengampunan khusus.
“Apakah perbuatan melawan hukum itu terjadi atau tidak? Ini jadi tidak jelas karena belum inkrah. Kalau benar diberikan abolisi, bagaimana dengan pihak-pihak lain dalam kasus yang sama?” kritiknya tajam.
Menurut Doni, pemberian abolisi kepada pelaku kasus korupsi akan menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan, yang telah menginvestigasi dan menuntut kasus tersebut dengan serius.
“Semua tahapan hukum yang dilalui bisa menjadi sia-sia. Semangat para penegak hukum akan luntur karena merasa perjuangan mereka ditelikung oleh kekuasaan,” tambahnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait