Kritik Pedas Pengacara Semarang soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Septi Wulandari
Kritik Pedas Pengacara Semarang soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong. Foto: iNews

Alarm Bahaya: Hukum Tak Lagi Jadi Panglima

Dalam pernyataan yang semakin keras, Doni memperingatkan bahwa fenomena seperti ini menandai kemunduran serius dalam supremasi hukum di Indonesia. Ia menyebut bahwa saat ini politik telah menjadi panglima, menggusur kedudukan hukum sebagai pilar keadilan.

“Hukum bukan lagi panglima di negeri ini, tapi politik dan kekuasaan. Ini bahaya besar,” ujarnya dengan nada prihatin.

Doni menambahkan, langkah kontroversial ini hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah.

“Jargon ‘perang melawan korupsi’ bisa dianggap hanya slogan kosong. Publik akan melihat hukum sebagai alat kekuasaan, bukan alat keadilan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pemberian abolisi dalam sejarah biasanya terjadi dalam konteks politik, seperti pada Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Namun, ia menekankan bahwa kasus Tom Lembong berbeda, karena menyangkut korupsi—penyakit utama bangsa ini.

“Jika pelaku korupsi diberi abolisi, maka apa arti semua perjuangan bangsa dalam melawan korupsi? Ini menyakitkan dan sangat membahayakan,” pungkas Doni.

DPR Setuju

Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Sementara itu, DPR juga menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden  tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network