Berkedok Dukun, Pria di Bandung Cabuli Tiga Anggota Keluarga 

Agi Ilman
Berkedok Dukun, Pria di Bandung Cabuli Tiga Anggota Keluarga (Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Seorang pria berinisial B (30) asal Pangalengan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung atas dugaan pencabulan terhadap tiga orang yang masih satu keluarga. Peristiwa ini terjadi di Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi dukun supranatural untuk mendekati korban. "Motif pelaku adalah mencabuli korban dengan berpura-pura sebagai dukun supranatural," ujar Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (13/2/2025). 

Awal kejadian bermula ketika pelaku mengunjungi warung cireng dan mengaku bisa mengobati penyakit serta menambah rezeki. Saat itu, ibu dari salah satu korban sedang sakit. Untuk meyakinkan keluarga korban, pelaku melakukan video call dan mengklaim bahwa dirinya diperintahkan oleh karuhun (leluhur) untuk datang dan melakukan pengobatan. 

Setibanya di rumah korban, pelaku melihat korban E dan ANSR sedang bertengkar dan mengaku bahwa mereka kerasukan setan. Dengan alasan pengobatan, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban E di belakang rumah. 

Keesokan harinya, pelaku meminta keluarga korban membeli sesajen untuk ritual penyembuhan di mata air Banjaran dan menginap di rumah korban. Pada pagi harinya, pelaku kembali melakukan tindakan pencabulan terhadap anak berinisial GNA di dapur, serta korban ANSR di rumah sebelah. 

Kapolresta Bandung menambahkan bahwa ketiga korban masih memiliki hubungan keluarga. "Korban terdiri dari satu anak dan dua orang dewasa yang rumahnya berdempetan," jelas Aldi. 

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network