KAI telah menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. KAI berharap dengan adanya sanksi yang tegas, masyarakat akan lebih sadar dan tidak lagi melakukan aktivitas berbahaya di jalur kereta api.
Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.
Franoto menambahkan bahwa KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib). Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi.
KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar jalur kereta api. "Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan nyaman, terutama selama bulan Ramadan ini," tutup Franoto.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait