Polemik PHK 2.000 Pendamping Desa, APMDN: Langgar Aturan! 

Septi Wulandari
Polemik Pemberhentian 2.000 Pendamping Desa, APMDN: Langgar Aturan! (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang memberhentikan lebih dari 2.000 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menuai kritik. Keputusan ini dinilai melanggar aturan dan bertentangan dengan petunjuk teknis yang ada. 

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (DPP APMDN), Sukoyo, menyebut bahwa para TPP yang tidak diperpanjang kontraknya sebenarnya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022. Namun, dinilai banyak dari mereka tetap tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. 

“Antara lain, meliputi nilai evaluasi kinerja tahun sebelumnya minimal B, surat permohonan dikontrak kembali, dan daftar riwayat hidup,” kata Sukoyo, Jumat (7/3/2025). 

Sukoyo menambahkan, permasalahan semakin pelik dengan adanya persyaratan baru bagi TPP yang telah ditetapkan dalam SK Kepala BPSDM Kemendesa Tahun 2025. Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah pernyataan tertulis bahwa mereka tidak pernah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Lebih lanjut, TPP juga diberhentikan secara sepihak jika diketahui pernah maju sebagai calon legislatif (caleg). Padahal, kata Sukoyo, ketentuan tersebut tidak pernah tercantum dalam regulasi sebelumnya, termasuk dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2023 maupun Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022. 

“Di dalamnya tidak satu pun ada pasal, atau ketentuan yang mengatur tentang TPP yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya. 

Menurutnya, pernyataan yang diminta oleh Kemendesa seharusnya berlaku ke depan, bukan diberlakukan secara surut (retroaktif). 

Sukoyo juga mengungkapkan bahwa jika kebijakan ini tetap diterapkan, maka bisa menimbulkan persoalan hukum. Hal ini terutama berdampak pada 1.077 orang dari unsur TPP yang telah terpilih dalam Pemilu 2024 sebagai anggota DPR, DPRD, maupun DPD. 

“Apabila surat pernyataan tersebut di atas tetap diberlakukan, maka akan menimbulkan persoalan hukum bagi 1.077 orang TPP yang pada tahun 2024 telah terpilih menjadi calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD,” jelasnya. 

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network