Rumah Lunas Terancam Dilelang, Ternyata Sertifikat Jadi Jaminan Utang Pengembang  

Taufik Budi
Rumah Lunas Terancam Dilelang, Ternyata Sertifikat Jadi Jaminan Utang Pengembang (Ist) 

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Sekira 100 warga Perumahan Punsae di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, merasa cemas dan resah setelah menerima surat dari Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyatakan rumah mereka akan dilelang pada 16 Mei 2025. 

Penyebabnya, sertifikat rumah yang telah mereka lunasi ternyata diagunkan oleh pengembang, PT Agung Citra Khasthara (PT ACK), tanpa sepengetahuan warga. 

Salah satu warga, Bina Laudhi, mengungkapkan bahwa dirinya membeli rumah di Perum Punsae pada tahun 2017 dengan pembayaran tunai sebesar Rp160 juta. Pengembang menjanjikan pembangunan segera dimulai dan sertifikat akan langsung diserahkan. 

Namun, realitasnya berbeda. Rumahnya baru mulai dibangun pada 2021, itu pun setelah ia menekan pengembang dan melapor ke polisi. 

“Bahkan, pembangunannya tidak sesuai perjanjian. Rumah saya dibangun di lahan yang lebih kecil dari kesepakatan. Seharusnya ada penghitungan ulang atau pengembalian dana dari pengembang,” ujar Odi, sapaan akrabnya, di sela audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (114/3/2025). 

Selain Odi, banyak warga lain yang mengalami masalah serupa. Beberapa rumah belum dibangun, sebagian hanya setengah jadi, dan sertifikat kepemilikan belum diserahkan. 

Kondisi semakin memburuk ketika BTN mengirimkan surat yang menyatakan bahwa rumah mereka akan dilelang jika tidak melunasi pinjaman senilai Rp72 juta. 

“Kami sudah bayar lunas ke PT ACK, tapi sekarang tiba-tiba diminta bayar lagi ke BTN. Ini sangat memberatkan dan tidak masuk akal,” keluh Odi. 

Lebih parah lagi, warga sama sekali tidak tahu bahwa sertifikat mereka telah diagunkan ke bank oleh pengembang. 

“Kami tidak pernah diberitahu atau dimintai persetujuan soal agunan sertifikat ini,” tambahnya. 

Dalam audiensi itu juga hadir dari pihak BTN dan pengembang perumahan PT ACK. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi.

Wisnu mengatakan bahwa awalnya hanya satu warga yang mengadu terkait masalah ini. Namun, saat audiensi, jumlah warga yang mengalami masalah serupa semakin banyak. 

“Kami meminta agar dilakukan pendataan ulang dan verifikasi terhadap warga yang telah membayar lunas. Data dari PT ACK menyebut ada 72 konsumen yang sudah melunasi pembayaran,” ujar Wisnu. 

Wisnu menjelaskan bahwa konflik ini berawal dari pemberian kredit BTN kepada pengelola lama PT ACK, yang kala itu bernama Ari. Perusahaan kemudian beralih kepemilikan ke Prayitno, yang tampaknya tidak menyelesaikan tanggung jawabnya. 

“Saya curiga BTN tidak mengetahui masalah internal di PT ACK. Seharusnya peralihan pengelola memiliki mandat yang jelas agar tidak merugikan warga,” ujarnya. 

Wisnu meminta BTN tidak menekan warga dengan ancaman lelang, mengingat mereka telah melunasi rumah sesuai kesepakatan awal. 

“Kami akan pantau hingga April, bagaimana sikap BTN dalam menyelesaikan persoalan ini. Komunikasi yang baik sangat diperlukan agar warga tidak menjadi korban,” tandasnya. 

Belum ada keterangan dari pihak BTN maupun PT ACK dalam kasus ini. Perwakilan yang datang langsung meninggalkan lokasi setelah audiensi dengan warga berakhir karena menjelang Salat Jumat.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network