714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri, Pemerintah Tegaskan Aturan dan Sanksi

Feby Novalius
714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri, Pemerintah Tegaskan Aturan dan Sanksi (Ist)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Fenomena mundurnya ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencuat. Kali ini, sebanyak 714 peserta CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengundurkan diri, sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor: 5590/A.A3/KP.01.01/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024.

Dari total 714 peserta tersebut, 653 orang menyatakan mengundurkan diri secara sukarela, sementara 61 peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang ditetapkan.

“Peserta seleksi sebagaimana angka 2 dibatalkan status kelulusannya dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” demikian bunyi poin ketiga dalam pengumuman yang dikutip pada Rabu, 16 April 2025.

Bolehkah Mundur Setelah Lulus CPNS?

Tindakan mengundurkan diri pasca kelulusan CPNS memang dimungkinkan, namun terdapat regulasi dan sanksi yang melekat. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 serta Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir atau telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenai sanksi tegas.

Sanksinya adalah larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun ke depan. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi mereka yang lulus di lokasi berbeda akibat hasil optimalisasi formasi, dan memilih mundur sebelum NIP ditetapkan.

Selain itu, jika peserta mengundurkan diri sebelum diangkat menjadi ASN, formasi yang kosong dapat diisi oleh peserta dengan peringkat tertinggi di bawahnya, sesuai keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Skema dan Prosedur Pengunduran Diri

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan berbagai skema pengunduran diri. Pengunduran diri dapat dilakukan secara sukarela, karena kelalaian administrasi (misalnya tidak melengkapi dokumen DRH), atau sebab lain seperti meninggal dunia.

Jika pengunduran diri dilakukan setelah penetapan keputusan pengangkatan, maka formasi tidak dapat diisi kembali, namun akan diperhitungkan dalam rekrutmen selanjutnya.

Dalam prosesnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi wajib melaporkan pengunduran diri tersebut ke BKN dengan menyertakan surat pengunduran diri atau dokumen pendukung lainnya.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network