PEKALONGAN – Aksi begal payudara di Kabupaten Pekalogan Jawa Tengah bikin resah. Pelaku mengincar kaum perempuan terutama mahasiswi yang berkendara di tempat sepi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 19.00 IB. Korban berinisial QN (19) bersama temannya hendak pulang kuliah menuju ke rumah di Desa Sumubkidul Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.
BACA JUGA: Blusukan ke Pasar, Polisi Temukan Harga Minyak Goreng Masih Tinggi
Mereka mengendarai sepeda motor melewati jembatan Begal Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan Pekalongan. Saat melintas di jalan Desa Tengengwetan korban QN dan temannya dibuntuti orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru putih G-21XX-B.
BACA JUGA: Rekayasa Kecelakaan, Ternyata Korban Tewas Disabit dan Dilempar Batu
Kemudian pada saat sampai di jalan sepi, tiba-tiba diduga pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Saat itu juga pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara kanan korban sebelah kanan. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban.
Pada saat kejadian korban berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke polisi guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku. Tersangka ditangkap dan diamankan dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi dari hasil laporan korbannya. Tersangka berinisial MAN (36) warga Kecamatah Bojong Kabupaten Pekalongan.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat memimpin kegiatan konferensi perss di Mapolres Pekalongan, Selasa 23/3/2022).
BACA JUGA: Prajurit Kodam IV/Diponegoro Gencar Latihan Tempur di Perkotaan
Pihaknya megimbau masyarakat khususnya kaum wanita agar menghindari jalan-jalan sepi terlebih pada malam hari. Apabila ada masyarakat yang mendapat perlakuan tersebut maupun tindakan kejahatan lain, agar segera melapor ke pihak berwajib.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait