SOLO – Seorang pengamen tega mencabuli anak kandung hingga berulang kali di Solo Jawa Tengah. Pelaku tergiur dengan tubuh korban yang mulai beranjak remaja, hingga melakukan beragam bujuk rayu dan ancaman.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan perempuan MEP (31) warga Jebres Kota Surakarta, pada Minggu (6/3/2022). Dia melaporkan, anaknya menjadi korban pencabulan ayah kandung yang tak lain adalah suami MEP.
BACA JUGA: Tersangka Mutilasi Masih Membisu, Motif Belum Terungkap
Selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan di antaranya dengan meminta keterangan saksi-saksi. Tak berselang lama, polisi melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam kasus itu.
“Di mana untuk tindak pidana anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh orangtuanya atau ayah kandungnya sendiri,” kata Ade Safri kepada awak media, Rabu (23/3/2022).
BACA JUGA: Mayat Wanita Dimutilasi Payudara-Kemaluan, Tersangka Puasa Bicara
“Ini dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap korban atas nama anak korban inisial EGF (13), masih pelajar yang merupakan anak kedua dari pelaku tersebut,” lanjut dia.
Tersangka adalah AA (36) yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan. Dia segera digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kaus, celana pendek, serta pakaian dalam korban ketika tersangka melakukan aksinya.
“Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh orangtuanya semenjak Desember 2021, namun korban tidak ingat berapa kali aksi tersebut dilakukan oleh orangtuanya sendiri,” terangnya.
BACA JUGA: TRAGIS! Suami Temukan Jasad Istri Termutilasi, Payudara-Kemaluan Terpotong
“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak delapan kali,” ungkap dia.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait