SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Empat orang yang diduga sebagai anggota ormas GRIB JAYA ditangkap aparat Polda Jawa Tengah setelah terbukti melakukan aksi perusakan dan pencurian properti milik PT KAI di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Para pelaku kini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025, yang secara khusus dibentuk untuk memberantas praktik premanisme di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, yang juga bertindak sebagai Kepala Operasi Daerah (Kaopsda) Aman Candi 2025, menyampaikan penangkapan tersebut dalam keterangan resminya pada Senin siang, 19 Mei 2025.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas GRIB JAYA, dan selanjutnya dilakukan penangkapan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Kejadian ini berawal pada Juli 2024, ketika PT KAI Daops IV Semarang memasang pagar seng untuk melindungi aset tanah kosong mereka dari penguasaan ilegal. Namun pada Minggu, 29 Desember 2024, sekelompok orang merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi dan dijadikan bukti utama dalam laporan ke Mapolda Jateng pada 3 Januari 2025.
Empat orang yang ditangkap berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Semuanya tercatat sebagai anggota ormas GRIB JAYA.
"Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak," jelas Kombes Dwi.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa potongan besi sisa pagar PT KAI, fotokopi sertifikat tanah, serta beberapa alat komunikasi milik pelaku. Polisi juga menyita sebuah mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.
Tak hanya itu, dari tangan para pelaku juga diamankan dokumen surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, yang diduga digunakan untuk memberikan kesan legalitas pada aksi mereka.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apa pun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegas Kombes Dwi.
Ia menambahkan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat serta menghambat pembangunan.
“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” pungkasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait