Ancaman Tipiring bagi Pelanggar
Satpol PP menegaskan bahwa pelanggaran Perda dapat dikenai tindak pidana ringan (Tipiring), dengan ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda.
“Selama teguran kami tidak diindahkan, maka penertiban akan terus kita laksanakan,” tegas Juniadi.
Ia berharap kondisi Alun-alun Kebumen tetap steril dari PKL liar agar dapat difungsikan sesuai peruntukannya, yakni sebagai ruang publik untuk olahraga, aktivitas sosial, dan tempat bermain.
“Bagi yang ingin menikmati kuliner silakan bisa datang ke Kapal Mendoan, atau di luar alun-alun,” imbuhnya.
Patroli Rutin dan Prosedur Pengambilan Barang
Sebagai bentuk keseriusan penegakan aturan, Satpol PP berkomitmen melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Barang dagangan yang telah diamankan, kata Juniadi, bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah mengikuti prosedur administratif.
“Pertama mereka akan kita wajibkan lapor, tiga kali selama tiga hari sekali. Setelah itu kita buatkan surat perjanjian, kemudian kita kembalikan dagangan beserta sarprasnya dengan catatan tidak mengulang lagi,” tandasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait