Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah tas punggung warna merah, tiga dompet, telefon genggam, dua cincin emas, satu gelang emas, delapan lembar kwitansi perhiasan emas, dan sejumlah barang aksesoris.
"Dari keterangan tersangka uang tunai hasil mencuri sudah habis digunakan untuk membeli berbagai keperluan. Termasuk untuk membeli semen dan bahan bangunan untuk pembuatan fondasi rumah," ucapnya.
BACA JUGA: Cabuli Anak Kandung, Pengamen Diancam Penjara 15 Tahun & Denda Rp5 Miliar
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait