JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta kepada seorang Akuntan Publik. Sanksi ini dijatuhkan menyusul pelanggaran terhadap ketentuan di sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon.
Tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan dan penegakan ketentuan yang disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 28 Mei 2025. Selain akuntan publik, seorang manajer investasi juga dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
OJK menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas pasar keuangan, khususnya pasar modal yang terus tumbuh meski dihadapkan pada dinamika global.
“Pada bulan Mei 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Akuntan Publik sebesar Rp50.000.000,00 serta Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Manajer Investasi,” demikian pernyataan resmi OJK.
Selain itu, selama tahun 2025, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha di sektor pasar modal. Total sanksi administrasi yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp6,85 miliar kepada enam pihak, serta pencabutan izin usaha dan perseorangan terhadap tiga pelaku usaha jasa keuangan.
Tak hanya itu, OJK juga mencatat adanya sanksi denda atas keterlambatan laporan sebesar Rp15,86 miliar yang dikenakan kepada 218 pelaku usaha jasa keuangan, serta 62 peringatan tertulis untuk keterlambatan penyampaian laporan.
Langkah pengawasan ini dilakukan di tengah upaya OJK memperkuat struktur pasar keuangan nasional yang saat ini menunjukkan kinerja positif. Di sektor pasar saham, misalnya, indeks mencatat penguatan 6,04 persen secara mtd (month-to-date) dan 1,35 persen ytd (year-to-date), didorong oleh masuknya investor non-residen dengan net buy sebesar Rp5,53 triliun mtd.
Di pasar obligasi, investor asing juga menunjukkan optimisme dengan net buy Rp24,09 triliun mtd, menguatkan indeks ICBI ke level 409,16. Industri pengelolaan investasi juga mencatat pertumbuhan, dengan Asset Under Management (AUM) per 27 Mei 2025 mencapai Rp848,88 triliun, naik 1,91 persen mtd.
Di sisi lain, OJK juga mencatat bahwa pasar derivatif keuangan mengalami peningkatan nilai transaksi hingga Rp160,39 triliun pada Mei 2025. Sedangkan, perkembangan Bursa Karbon yang masih dalam tahap awal telah mencatat volume transaksi sebesar 1,59 juta tCO2e dengan akumulasi nilai Rp77,95 miliar.
Seiring perkembangan tersebut, OJK menyatakan tetap mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong insentif ekonomi, termasuk segmen UMKM dan program intermediasi keuangan yang inklusif, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
“Langkah penegakan ketentuan dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar keuangan nasional yang sedang tumbuh positif,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait