SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Mantan narapidana korupsi Sunardi menyetorkan uang pengganti senilai Rp410 juta ke rekening PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang. Eksekusi tersebut dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang pada Rabu (4/6/2025), di Kantor Kejari Kabupaten Semarang.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, memimpin langsung pelaksanaan eksekusi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putra Riza Akhsa Ginting, serta jajaran JPU lainnya. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang selama kurun waktu 2019–2021.
“Yang hadir di depan adalah terpidana Pak Sunardi. Ini sudah lepas dari hukum, sudah menjalani pidana pokok dan pidana subsider. Dia tidak membayar denda dan memilih menjalani hukuman selama dua bulan tersebut," ujar Putra Riza Akhsa Ginting.
Putra Riza menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari indikasi awal penyimpangan dalam pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur. Dalam perkara ini ditemukan indikasi kerja sama antara pejabat internal BPR BKK dan pihak debitur maupun nasabah dalam memanipulasi dokumen pengajuan kredit.
“Ada hal-hal yang dimanipulasi dokumen-dokumennya. Itu juga melibatkan kerja sama baik dari internal BPR BKK sendiri maupun dari debitur atau nasabah,” katanya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait