Eks Napi Korupsi Setor Uang Pengganti Rp410 Juta ke BPR BKK Ungaran

Taufik Budi
Eks Napi Korupsi Setor Uang Pengganti Rp410 Juta ke BPR BKK Ungaran (Taufik Budi)

Sunardi bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Kasi Pemasaran BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Rey Abeth Nego, juga turut diseret ke meja hijau oleh JPU. Yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Putusan terhadap Sunardi telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 8113 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Putusan ini memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp900 juta.

Dalam proses hukum, JPU sebelumnya menuntut Sunardi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, yaitu pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Barang bukti berupa uang senilai Rp410 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti dan telah ditetapkan sebagai barang bukti sesuai dengan penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nomor: 5/PenPid.BSITA/2024/PN.Unr tanggal 9 Januari 2024,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi.

Dana tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui rekening BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang. Proses penyerahan dilakukan melalui Direktur Utama PT BPR BKK Ungaran, Budi Santoso, yang turut hadir dan menandatangani berita acara penyerahan.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network