Setelah melampiaskan nafsunya, DA berdalih sedang ‘mengambil’ sesuatu dari dalam tubuh korban yang menjadi sumber aura gelap. Ia lalu mengatakan bahwa proses pembersihan telah selesai dan aura gelap korban sudah hilang.
Namun korban merasa curiga dengan tindakan pelaku yang tidak sesuai dengan pemahaman spiritual. Ia segera menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, dan bersama-sama mereka melapor ke Mapolresta Serang Kota.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak mengamankan pelaku. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tegas Febby.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai dukun atau orang pintar. Terutama jika praktik spiritual itu dilakukan secara tertutup, melibatkan sentuhan fisik, atau mengandung unsur manipulasi terhadap kondisi psikologis korban.
Polresta Serang Kota menyampaikan bahwa DA akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual, dan penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain yang pernah mengalami kejadian serupa.
“Kami imbau masyarakat untuk segera melapor jika pernah menjadi korban atau mengetahui ada pihak lain yang juga ditipu oleh pelaku,” tutup Febby.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait