Dukun Cabuli Istri Orang saat Ritual, Suami Diminta Tak Keluar Kamar Mandi

Fariz Abdullah
Dukun Cabuli Istri Orang saat Ritual, Suami Diminta Tak Keluar Kamar Mandi (Freepik)

SERANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Seorang pria berinisial DA (29) warga Kota Serang, Banten, kini mendekam di tahanan Polresta Serang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan bersuami. Pelaku mengaku sebagai “orang pintar” yang bisa membersihkan aura negatif, namun memanfaatkan kedok tersebut untuk melakukan pelecehan terhadap korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika DA bertemu dengan korban berinisial R, warga Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat itu, DA meyakinkan korban bahwa tubuhnya dipenuhi aura gelap yang harus segera dibersihkan melalui ritual khusus.

“Pelaku mengaku bisa melihat aura kotor pada tubuh korban dan menawarkan ritual pembersihan agar hidupnya menjadi lebih baik, terutama secara ekonomi,” jelas Febby pada Senin (9/6/2025).

Korban yang saat itu didampingi oleh suaminya, kemudian menyanggupi permintaan pelaku untuk melakukan ritual tersebut. Mereka datang ke sebuah rumah di kawasan Cipocok Jaya yang disebut-sebut sebagai tempat praktik DA.

Sebelum ritual dimulai, korban diminta membeli sejumlah bahan rempah dan alat-alat khusus yang diklaim sebagai bagian dari prosesi ritual. Di lokasi yang sama, pelaku mulai mengarahkan jalannya ritual dengan membagi peran antara korban dan suaminya.

“Korban disuruh berganti pakaian menggunakan sarung, sementara suaminya disuruh mandi di kamar mandi dengan air yang telah diberi jampi-jampi oleh pelaku,” lanjut Febby.

Pelaku menyuruh suami korban agar tidak keluar dari kamar mandi sebelum mendapat instruksi, menciptakan kondisi yang memungkinkan dirinya melakukan aksi bejatnya.

“Dengan alasan ritual, mata korban ditutup terlebih dahulu. Pada saat itu, pelaku mulai melancarkan aksi cabulnya hingga terjadi perbuatan asusila,” ungkap Febby lebih lanjut.

Setelah melampiaskan nafsunya, DA berdalih sedang ‘mengambil’ sesuatu dari dalam tubuh korban yang menjadi sumber aura gelap. Ia lalu mengatakan bahwa proses pembersihan telah selesai dan aura gelap korban sudah hilang.

Namun korban merasa curiga dengan tindakan pelaku yang tidak sesuai dengan pemahaman spiritual. Ia segera menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, dan bersama-sama mereka melapor ke Mapolresta Serang Kota.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak mengamankan pelaku. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tegas Febby.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai dukun atau orang pintar. Terutama jika praktik spiritual itu dilakukan secara tertutup, melibatkan sentuhan fisik, atau mengandung unsur manipulasi terhadap kondisi psikologis korban.

Polresta Serang Kota menyampaikan bahwa DA akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual, dan penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain yang pernah mengalami kejadian serupa.

“Kami imbau masyarakat untuk segera melapor jika pernah menjadi korban atau mengetahui ada pihak lain yang juga ditipu oleh pelaku,” tutup Febby.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network