BANDUNG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Polda Jawa Barat bersama Bareskrim Polri akhirnya mengungkap motif keji dari tersangka pemerkosa pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dokter Priguna Anugrah Pratama. Hasil tes psikologi menunjukkan bahwa pria 31 tahun itu mengidap kelainan seksual berupa fetish terhadap orang yang tidak berdaya.
“Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Senin (9/6/2025).
Hasil laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan tes DNA Pusdokkes Mabes Polri telah menguatkan dakwaan terhadap Priguna. Ditemukan adanya sperma dalam alat kontrasepsi di Ruang 711 lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, yang terbukti cocok dengan profil DNA tersangka.
“Ya uji lab semua itu ditemukan identik dengan (Priguna/korban) saat kami lakukan olah TKP ulang. Yang ditemukan (sperma dan rambut) identik,” tegas Kombes Surawan.
Selain itu, rambut salah satu korban juga ditemukan di lokasi kejadian, memperkuat bukti forensik.
Ada Jejak Obat Bius dalam Tubuh Korban
Tidak hanya DNA, hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban. Meski jenis pastinya belum disebutkan, penyidik memastikan bahwa Priguna menyuntikkan zat bius untuk membuat korban tak sadarkan diri sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Kalau jenisnya obat bius yang dipakai Priguna, saya kurang paham,” tutur Kombes Surawan.
Kombes Surawan menjelaskan bahwa kelainan seksual atau fetish yang dialami Priguna tidak akan meringankan hukuman. Ia tetap akan dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 13 UU TPKS berbunyi:
“Setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Proses Hukum: Berkas Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Dengan rampungnya seluruh pemeriksaan laboratorium dan penyidikan, Polda Jabar memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Berkas akan dilimpahkan ke JPU kejaksaan besok (Selasa 10/6/2025),” kata Kombes Surawan.
Priguna yang merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga memerkosa setidaknya empat korban. Korban terdiri atas pasien dan keluarga pasien RSHS Bandung.
Modusnya, tersangka mengajak korban untuk transfusi darah, kemudian membawa mereka ke ruang 711 lantai 7 Gedung MCHC. Di sana, korban disuntik dengan obat bius hingga tak sadarkan diri, lalu Priguna menjalankan aksi bejatnya.
Kejahatan ini terbongkar setelah salah satu korban menyampaikan pengalaman traumatisnya kepada keluarga. Keluarga korban lalu melapor ke Polda Jabar. Polisi segera bergerak dan menangkap Priguna di sebuah apartemen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta bukti fisik dan biologis dari lokasi kejadian, Priguna resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Satu Pelaku, Tiga Tempat Tidur, dan Sampel Tambahan Masih Diperiksa
Dari lokasi kejadian, ruang 711, penyidik menemukan tiga tempat tidur yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya.
“Perlu diketahui, di ruangan TKP terdapat beberapa tempat tidur, dan semuanya telah dilakukan pengambilan swab. Jadi nanti sudah ada hasilnya dari Puslabfor, akan kami sampaikan,” ucap Kombes Surawan.
Saat ini, masih menunggu hasil swab tambahan dari lokasi lain di ruang yang sama.
Kepastian pelaku tunggal diperoleh dari hasil uji DNA oleh Pusdokkes Mabes Polri. “Sampel DNA yang diuji oleh Lab DNA Pusdokkes Polri berasal dari semua korban (tiga korban) dan pelaku (Priguna). Namun, hasil swab dari TKP lainnya belum keluar,” kata Surawan.
Pemeriksaan juga mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan DNA pria lain, memperkuat bahwa Priguna bertindak sendiri.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait