Remaja 15 Tahun Perkosa Teman Wanita, Berawal Ngecas HP di Kamar

Ira Widyanti
Remaja 15 Tahun Perkosa Teman Wanita, Berawal Ngecas HP di Kamar (Ist)

Modus kejadian dimulai saat pelaku meminta korban mengisi daya ponsel (ngecas HP) di kamar. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual. Korban dilaporkan mengalami trauma psikologis berat.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Proses hukum sedang berjalan dengan memperhatikan perlindungan khusus bagi ABH,” tegas Kasat Reskrim.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network