SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Semarang terus menunjukkan kiprah aktif melalui ragam kegiatan pengembangan profesi. Terbaru, Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Semarang menggelar forum edukatif bertajuk Sarapan Ilmu 2025, dengan mengangkat isu strategis seputar "Pergeseran Nilai Akta Otentik dan Kedudukan Notaris dalam RUU KUHP".
Acara digelar di Melva Balemong Resort, Ungaran Barat, dengan menghadirkan Dr. Pieter Latumeten, akademisi hukum dari UI, UPH, dan Unissula, sebagai narasumber utama. Dalam forum tersebut, Pieter didampingi Dr. Taufan Fajar Riyanto, Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Semarang sekaligus dosen Undip dan Unissula.
“Forum ini penting sebagai bagian dari identifikasi risiko yang dihadapi PPAT maupun notaris dalam menjalankan profesi. Kita juga perlu membahas bersama solusi dan langkah preventifnya,” jelas Dr. Pieter Latumeten.
UU KUHP Baru dan Tantangan Digitalisasi Akta
Salah satu isu sentral yang diangkat adalah adanya potensi perubahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang kemungkinan akan memperluas pengakuan terhadap dokumen elektronik sebagai alat bukti baru di ranah hukum.
Pieter menyebut bahwa dokumen digital dalam konteks ini dapat mencakup berbagai bentuk informasi elektronik, mulai dari gambar, rekaman suara, foto, hingga video. Bahkan akta digital dalam bentuk file PDF atau lainnya juga berpotensi diperlakukan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
“Masalah bisa muncul ketika dokumen digital yang diserahkan sebagai akta ternyata berbeda dengan aslinya. Ini menimbulkan potensi pemidanaan terhadap notaris maupun PPAT yang kurang hati-hati,” tegas Pieter.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait