Notaris Dituntut Melek Digital
Perkembangan teknologi dan digitalisasi layanan hukum menuntut profesi PPAT dan notaris untuk lebih waspada serta memahami penggunaan perangkat digital secara mendalam. Akurasi, keamanan dokumen, serta integritas informasi menjadi kunci penting dalam menjaga akta otentik.
“Sikap kehati-hatian dan pemahaman terhadap teknologi digital wajib dimiliki PPAT dan notaris. Ini bagian dari bentuk tanggung jawab profesional di tengah perkembangan zaman,” sambung Pieter.
Sementara itu, Dr. Taufan Fajar Riyanto selaku Ketua IPPAT Kabupaten Semarang, menilai forum Sarapan Ilmu 2025 ini sebagai bentuk semangat kebersamaan dan peningkatan kualitas organisasi.
“Alhamdulillah, anggota semakin aktif mengikuti berbagai kegiatan dan sudah move on dari dinamika pemilihan ketua. Kini saatnya memperkuat kebersamaan demi kemajuan profesi dan organisasi,” ungkap Taufan.
Sarapan Ilmu Diapresiasi
Rahmayanti Putri, SH, M.Kn., Bendahara Umum IPPAT Kabupaten Semarang, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan diharapkan bisa digelar secara berkala. Menurutnya, anggota butuh penyegaran wawasan hukum agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan maupun teknologi.
“Ilmu hukum terus berkembang, apalagi menyangkut profesi notaris dan PPAT. Kegiatan seperti ini penting agar anggota tidak tertinggal,” ucap Rahmayanti.
Salah satu peserta, Ana, menyebut forum ini sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi notaris dan PPAT sehari-hari. Ia menilai pembahasan soal potensi pidana dalam praktik profesional menjadi pengingat penting untuk berhati-hati.
“Materinya strategis, apalagi bicara perlindungan hukum bagi profesi kita. Jangan sampai lalai lalu terseret persoalan hukum. Kita perlu lebih teliti dalam menjalankan amanah,” ujarnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait