Sarapan Ilmu 2025, IPPAT Kabupaten Semarang Petakan Risiko dan Tantangan Akta Digital

Arto Ary
Sarapan Ilmu 2025, IPPAT Kabupaten Semarang Petakan Risiko dan Tantangan Akta Digital (Ist)

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Semarang terus menunjukkan kiprah aktif melalui ragam kegiatan pengembangan profesi. Terbaru, Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Semarang menggelar forum edukatif bertajuk Sarapan Ilmu 2025, dengan mengangkat isu strategis seputar "Pergeseran Nilai Akta Otentik dan Kedudukan Notaris dalam RUU KUHP".

Acara digelar di Melva Balemong Resort, Ungaran Barat, dengan menghadirkan Dr. Pieter Latumeten, akademisi hukum dari UI, UPH, dan Unissula, sebagai narasumber utama. Dalam forum tersebut, Pieter didampingi Dr. Taufan Fajar Riyanto, Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Semarang sekaligus dosen Undip dan Unissula.

“Forum ini penting sebagai bagian dari identifikasi risiko yang dihadapi PPAT maupun notaris dalam menjalankan profesi. Kita juga perlu membahas bersama solusi dan langkah preventifnya,” jelas Dr. Pieter Latumeten.

UU KUHP Baru dan Tantangan Digitalisasi Akta

Salah satu isu sentral yang diangkat adalah adanya potensi perubahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang kemungkinan akan memperluas pengakuan terhadap dokumen elektronik sebagai alat bukti baru di ranah hukum.

Pieter menyebut bahwa dokumen digital dalam konteks ini dapat mencakup berbagai bentuk informasi elektronik, mulai dari gambar, rekaman suara, foto, hingga video. Bahkan akta digital dalam bentuk file PDF atau lainnya juga berpotensi diperlakukan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

“Masalah bisa muncul ketika dokumen digital yang diserahkan sebagai akta ternyata berbeda dengan aslinya. Ini menimbulkan potensi pemidanaan terhadap notaris maupun PPAT yang kurang hati-hati,” tegas Pieter.

Notaris Dituntut Melek Digital

Perkembangan teknologi dan digitalisasi layanan hukum menuntut profesi PPAT dan notaris untuk lebih waspada serta memahami penggunaan perangkat digital secara mendalam. Akurasi, keamanan dokumen, serta integritas informasi menjadi kunci penting dalam menjaga akta otentik.

“Sikap kehati-hatian dan pemahaman terhadap teknologi digital wajib dimiliki PPAT dan notaris. Ini bagian dari bentuk tanggung jawab profesional di tengah perkembangan zaman,” sambung Pieter.

Sementara itu, Dr. Taufan Fajar Riyanto selaku Ketua IPPAT Kabupaten Semarang, menilai forum Sarapan Ilmu 2025 ini sebagai bentuk semangat kebersamaan dan peningkatan kualitas organisasi.

“Alhamdulillah, anggota semakin aktif mengikuti berbagai kegiatan dan sudah move on dari dinamika pemilihan ketua. Kini saatnya memperkuat kebersamaan demi kemajuan profesi dan organisasi,” ungkap Taufan.

Sarapan Ilmu Diapresiasi

Rahmayanti Putri, SH, M.Kn., Bendahara Umum IPPAT Kabupaten Semarang, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan diharapkan bisa digelar secara berkala. Menurutnya, anggota butuh penyegaran wawasan hukum agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan maupun teknologi.

“Ilmu hukum terus berkembang, apalagi menyangkut profesi notaris dan PPAT. Kegiatan seperti ini penting agar anggota tidak tertinggal,” ucap Rahmayanti.

Salah satu peserta, Ana, menyebut forum ini sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi notaris dan PPAT sehari-hari. Ia menilai pembahasan soal potensi pidana dalam praktik profesional menjadi pengingat penting untuk berhati-hati.

“Materinya strategis, apalagi bicara perlindungan hukum bagi profesi kita. Jangan sampai lalai lalu terseret persoalan hukum. Kita perlu lebih teliti dalam menjalankan amanah,” ujarnya.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network