Kasus Debt Collector di Semarang, OJK Minta Klarifikasi Indosaku

Taufik Budi
Kasus Debt Collector di Semarang, OJK Minta Klarifikasi Indosaku. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJoglsoemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

Langkah tersebut dilakukan menyusul keresahan masyarakat atas dugaan tindakan penagihan yang dinilai melanggar etika, hukum, serta ketentuan pelindungan konsumen. OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang bersifat intimidatif dan merugikan masyarakat.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (27/4/2026), OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihak Indosaku serta AFPI terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum debt collector tersebut.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam mekanisme penagihan yang dilakukan perusahaan.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, OJK menyatakan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, AFPI bersama Komite Etik juga diminta melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, agar seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan.

“Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian ditegaskan OJK dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

Lembaga tersebut juga menegaskan larangan terhadap segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha memastikan proses penagihan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus berjalan tegas, transparan, dan memberikan efek jera bagi pelanggar.

Apabila dalam pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK memastikan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network