Empat unit rumah yang ditertibkan meliputi:
1. Rumah Perusahaan Jalan Gundih No. 6
2. Rumah Perusahaan No. 1A Jalan Yogya
3. Rumah Perusahaan No. 82 dan 86 Jalan Kariadi
Adapun luas total tanah mencapai 2.067 meter persegi dan luas bangunan sebesar 498 meter persegi.
“Kami langsung pasang pagar dan plang di lokasi. Ini untuk mencegah pemanfaatan ulang secara ilegal dan memastikan aset bisa kami optimalkan untuk kepentingan perusahaan,” tambah Franoto.
Sebelum pelaksanaan, KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, aparat kelurahan, dan tokoh agama di wilayah Gergaji. Meski sempat terjadi protes dari sebagian penghuni, penertiban berlangsung aman dan kondusif.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjaga aset milik negara dari pihak yang tidak memiliki hak hukum.
“KAI akan terus mengamankan dan mengelola aset negara agar bisa bermanfaat optimal, baik bagi perusahaan maupun masyarakat luas,” tutup Franoto.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait